Modifikasi kendaraan, baik roda dua maupun roda empat cukup digemari oleh sebagian orang. Melalui modifikasi, tampilan kendaraan dapat disesuaikan dengan karakter dan kebutuhan Anda, serta memiliki penampilan yang unik dan berbeda dari kendaraan pada umumnya.
Namun, ada hal-hal yang wajib Anda perhatikan sebelum memodifikasi kendaraan, karena modifikasi kendaraan sendiri sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) sehingga Anda perlu memastikan modifikasi yang dilakukan tetap memperhatikan aspek keamanan, kenyamanan dan tidak melanggar peraturan yang ada.
Berdasarkan Pasal 1 Angka 12 PP Nomor 55 Tahun 2012, modifikasi kendaraan bermotor diartikan sebagai perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut kendaraan bermotor.
Ada beberapa syarat yang harus diikuti apabila Anda ingin memodifikasi mobil, diantaranya tercantum pada Pasal 20 Ayat 1 huruf F PP Nomor 30 tahun 2021, yang menjelaskan bahwa kendaraan bermotor yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan dimensi dan kemampuan daya angkut wajib dilakukan penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor sebagai prasyarat Uji Tipe.
Lantas, seperti apa jenis modifikasi kendaraan yang diperbolehkan? Berikut penjelasannya:
1.) Modifikasi kendaraan yang diperbolehkan adalah modifikasi yang tidak menyebabkan perubahan dimensi dan kemampuan daya angkut.
2.) Modifikasi kendaraan tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, serta merusak lapir perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui (Pasal 52 UU No. 22/2009)
3.) Jika menyebabkan perubahan dimensi dan kemampuan daya angkut, maka:
- Wajib terlebih dahulu memperoleh rekomendasi dari Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM)
- Wajib dilakukan oleh bengkel umum yang ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian
- Wajib melakukan uji tipe setelah kendaraan dimodifikasi
Kemudian, seperti apa contoh modifikasi kendaraan yang melanggar aturan? Berikut beberapa contohnya:
1.) Mengubah kubika / cc mesin, sehingga wajib melakukan uji tipe.
2.) Mengubah knalpot menjadi knalpot racing atau tidak sesuai standar, sehingga dapat terkena tilang.
3.) Menghilangkan perlengkapan keselamatan seperti APAR dan safety belt, yang membahayakan pengemudi.
4.) Mengubah tempat pemasangan pla kendaraan, sehingga wajib uji tipe.
5.) Mengubah warna kendaraanm sehingga wajib merubah keterangan warna pada STNK dan BPKB.
6.) Menggunakan ban jenis slick, yang dapat membahayakan pengemudi.
Apabila melanggar aturan, apa saja resiko yang dapat terjadi? Berikut beberapa resikonya:
1.) Terkena tilang (Peringatan tertulis dan denda administratif.)
2.) Apabila tidak melakukan uji tipe, dapat terkena pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (Pasal 277 UU No. 22/2009)
3.) Resiko kecelakaan saat perjalanan, karena modifikasi tidak sesuai standar.
4.) Berakibat hilangnya garansi dari pabrikan karena modifikasi yang telah dilakukan.
Yuk selalu utamakan keselamatan dalam berkendara dan patuhi peraturan saat melakukan modifikasi!